Hakim PN Jaksel Agus Widodo menyebutkan, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Tergugat.
"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan," ujar Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan sela dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA), warga dapat mengajukan gugatan terhadap putusan yang dibuat oleh badan atau pemerintah.
"Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa sengketa melawan hukum oleh badan dan atau pejabat menengah pada sengketa yang di dalamnya mengandung putusan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal, tindakan pejabat pemerintahan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secepat mungkin sesuai dengan UU," tutur Agus.
Kemudian, gugatan tersebut dapat diajukan, tetapi bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN), melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menimbang dalam huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011, dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan perbuatan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU tentang Administrasi Pemerintahan," ucap hakim.
Tiga pejabat pada periode sebelumnya, yaitu Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua DPR, digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, tetapi gagal menjadi CPNS.
Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/15090541/pn-jaksel-tolak-gugatan-261-cpns-terhadap-menpan-rb-kepala-bkn-dan-ketua-dpr