Salin Artikel

PN Jaksel Tolak Gugatan 261 CPNS terhadap Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua DPR

Hakim PN Jaksel Agus Widodo menyebutkan, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Tergugat.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan," ujar Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan sela dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA), warga dapat mengajukan gugatan terhadap putusan yang dibuat oleh badan atau pemerintah.

"Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa sengketa melawan hukum oleh badan dan atau pejabat menengah pada sengketa yang di dalamnya mengandung putusan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal, tindakan pejabat pemerintahan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secepat mungkin sesuai dengan UU," tutur Agus.

Kemudian, gugatan tersebut dapat diajukan, tetapi bukan kewenangan Pengadilan Negeri (PN), melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menimbang dalam huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011, dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan merupakan perbuatan pemerintahan. Sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU tentang Administrasi Pemerintahan," ucap hakim.

Tiga pejabat pada periode sebelumnya, yaitu Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua DPR, digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, tetapi gagal menjadi CPNS.

Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/15090541/pn-jaksel-tolak-gugatan-261-cpns-terhadap-menpan-rb-kepala-bkn-dan-ketua-dpr

Terkini Lainnya

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke