Hal itu disampaikan Tarmidi saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta, Pak untuk open house Hari Raya Idul Fitri tahun 2018," kata Tarmidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Tarmidi, uang itu ia serahkan dalam pecahan Rp 50.000 dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia mengaku uang tersebut berasal dari uang perjalanan dinasnya sendiri.
Tarmidi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Tarmidi, uang itu diserahkan langsung ke Nurdin di ruang kerjanya pada siang hari.
Pada saat itu, ia mengatakan ke Nurdin berniat menyerahkan uang Rp 10 juta untuk membantu kegiatan open house Nurdin.
Setelah beberapa menit berbicara dengan Nurdin di ruangan kerjanya, ia pun keluar dari ruangan.
"Iya maksud kalimat itu memang untuk open house itu. Dan memang biasanya di kantor gubernur itu yang datang masyarakat Kepri itu, Pak," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/13303601/eks-kabiro-kesra-kepri-mengaku-rogoh-kocek-rp-10-juta-untuk-open-house