Salin Artikel

Imparsial Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut (tidak memulangkan). Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2020).

Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga sebenarnya harus dilakukan secara cermat.

Pemerintah dinilainya perlu menyusun kebijakan yang komprehensif guna memastikan bahwa pemulangan mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan di masyarakat.

Pemerintah, menurut Ghufron, dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.

"Kita punya perundang-undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka. Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," kata dia.

"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakst. Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," ujar dia.

Dalam sikap resminya, Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu, misalnya memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS.

"Pemerintah sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad.

Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia. 

Menurut Hussein, mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum.

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," kata dia. 

Khusus terhadap perempuan dan anak-anak yang dipaksa ikut, Imparsial menyarankan pemerintah melakukan program deradikalisasi secara komprehensif dibandingkan menempuh proses hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/22190811/imparsial-sarankan-pemerintah-kaji-ulang-keputusan-tak-pulangkan-wni-eks

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke