Permintaan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini tak bisa mempengaruhi proses penyidikan.
"Tentunya perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2020) kemarin.
Ali menuturkan, Biro Hukum KPK akan menanggapi secara resmi permintaan MAKI tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2020) hari ini.
Ali menambahkan, KPK juga akan terus mengikuti praperadilan yang diajukan oleh MAKI tersebut.
"Besok (hari ini) bisa diikuti bagaimana teman-teman Biro Hukum mewakili KPK akan menjawab apa yqng dimohonkan, kita ikuti saja," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperarilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks Caleg PDI-P)," ujar Rizky.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/09314821/ini-respons-kpk-digugat-segera-tetapkan-hasto-kristiyanto-jadi-tersangka