"Meminta keterangan dari beberapa korban yang merasa dirugikan, dari Yogyakarta, dari Jakarta, dari mana-mana," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dugaan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Nantinya, polisi juga meminta keterangan PT Hanson apabila status kasusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Selain itu, polisi telah memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.
"Itu nanti setelah naik sidik baru kita lanjutkan. Kita sudah minta keterangan banyak, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari lembaga-lembaga keuangan yang mengatur masalah investor," ujar Daniel.
Diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut.
Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/20452731/hanson-international-dilaporkan-atas-dugaan-bank-gelap-polisi-periksa-para