Dalam sidang, Majelis Hakim MK meminta perwakilan pemerintah dan presiden menjelaskan lebih detail alasan keberadaan wakil menteri yang kedudukannya diatur dalam Pasal 10.
Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".
Hakim meminta perwakilan pemerintah dan presiden menjelaskan makna "penanganan secara khusus" yang dimuat dalam pasal tersebut.
"Penjelasan (dalam UU Kementerian Negara) juga tidak menjelaskan soal itu," kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Dalam persidangan, hadir mewakili pemerintah dan presiden Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah.
Menurut Majelis Hakim, perwakilan pemerintah dan presiden itu punya kewenangan untuk menjelaskan proses pembentukan UU Kementerian Negara, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan jabatan wamen yang dimuat di Pasal 10.
"Pada saat pembahasan soal (pasal) itu, (frasa) membutuhkan penanganan secara khusus itu, itu perdebatannya seperti apa, terutama dari pemerintah," ujar Enny.
Enny mengatakan, penting untuk mengetahui alasan pembentukan pasal yang mengatur jabatan wamen ini.
Sebab, dari era presiden ke presiden lainnya, jumlah wakil menteri berbeda-beda. Sehingga, harus diketahui kondisi suatu pemerintahan dinyatakan membutuhkan "penanganan secara khusus" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara.
"Pada saat pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono itu kan ada jumlahnya 18 wamen, kemudian ketika pemerintahan Presiden Jokowi yang sekarang itu kan 12 wamen, dari 12 dan 18 itu kalau kita sandingkan ada yang kemudian wamennya dulu ada sekarang enggak ada, yang sekarang ada dulunya enggak ada," ujar Enny.
"Terus apa kemudian kriteria yang bisa memahami terkait dengan penanganan secra khusus tersebut," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK.
Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.
Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.
"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/15011021/sidang-uji-materi-uu-kementerian-negara-hakim-mk-pertanyakan-keberadaan