Menurut Taufan, sepanjang orang itu masih dikategorikan sebagai WNI, Indonesia masih punya tanggung jawab mengurus warga tersebut.
"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab," kata Taufan dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.
Wacana pemulangan itu justru harus lebih dulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.
Hal yang jelas, pemerintah harus mencarikan solusi dan tidak lepas tangan terkait hal ini.
"Diurus itu kan bukan berarti pro," ujar Taufan.
Taufan lalu menyinggung soal prosedur hukum terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman.
Sebesar apa pun kejahatan yang dilakukan oleh dia, negara tetap mengurus dengan memberlakukan prosedur hukum terhadap Aman.
Taufan juga mengungkit kasus Reynhard Sinaga yang divonis 30 tahun penjara atas kasus perkosaan.
Menurut dia, dalam kasus itu pemerintah Indonesia tetap mengambil peran untuk memastikan hukum berjalan adil pada Reynhard Sinaga.
Oleh karena itu, menurut Taufan, dalam kasus ini pemerintah harus punya solusi dan tak bisa lepas dari tanggung jawab mengurus para WNI ini.
"Supaya ada koridor-koridor hukum dan HAM yang benar," kata dia.
Diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.
Informasi rencana pemulangan WNI eks ISIS itu diperoleh Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Presiden Joko Widodo menyatakan, pemulangan WNI eks ISIS itu masih perlu dikaji dalam rapat tingkat menteri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/09/19190011/soal-wacana-pemulangan-wni-eks-isis-komnas-ham--pemerintah-harus-urus