Penentuan jabatan struktural di KPK tetap diserahkan ke internal lembaga antirasuah itu sendiri.
"Proses penyeleksian atau penempatan jabatannya mau di mana (ditempatkan), diserahkan ke pimpinan KPK, apakah masih menjabat di posisi yang sama atau tidak, bukan kami," ujar Tjahjo, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (6/2/2020).
"Kalau kami (Kementerian PAN-RB yang menentukan), nantinya dikira terlalu intervensi ke dalam," lanjut dia.
Adapun Kementerian PAN-RB hanya berwenang mengenai keuangan.
"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi yang menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," lanjut Tjahjo.
Tjahjo Kumolo menekankan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis. Sebab, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya.
"Otomatis, dengan adanya undangan yang baru dan Undang-Undang ASN semuanya, ikut menjadi ASN. Untuk pendataan pegawai yang beralih menjadi ASN terserah pimpinan KPK, tapi Perpres kan sudah selesai," kata dia.
Menteri Tjahjo Kumolo pun memastikan bahwa seluruh perubahan pada KPK tidak menyimpang dari UU KPK serta UU ASN sebagaimana yang telah diarahkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/07/10480551/pegawai-kpk-jadi-asn-seleksi-dan-penempatan-diurus-pimpinan-kpk