JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan kerajaan fiktif King of The King.
Seperti diketahui, Dony Pedro yang diklaim sebagai pemimpin King of The King merupakan anggota TNI aktif dan sedang menjalani proses hukum melalui pengadilan militer.
"Iya tetap berlanjut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Namun, Argo mengatakan, Dony berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani oleh kepolisian.
Sedangkan proses hukum Dony sebagai tersangka akan ditangani oleh pihak TNI.
"Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM," ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan TNI bila membutuhkan keterangan Dony.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," ungkap Candra kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan karena Dony merupakan anggota TNI aktif.
Candra menuturkan, Dony berpangkat letnan satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.
"Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat letnan satu, berdinas di Pussenif," kata Candra.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/11080851/polri-proses-hukum-king-of-the-king-dony-pedro-ditangani-tni-ad