Salin Artikel

Jika Dasar Pengujian Tak Diubah, Gugatan UU ASN Tak Dipertimbangkan MK

Mahkamah meminta supaya pemohon, yang tidak lain adalah 19 tenaga honorer, mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusionalitas yang berbeda dari uji materi UU ASN yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Jika tidak, pokok permohonan pemohon tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah.

"Yang paling penting betul adalah soal keterpenuhan syarat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Mahkamah Konstitusi tadi. Sebab kalau itu Anda tidak bisa melewatinya, maka pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Kedua pasal yang disinggung Saldi merupakan pasal yang mengatur tentang materi undang-undang yang pernah diuji.

Kedua pasal itu dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 60 ayat (1) berbunyi, "Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali".

Sedangkan ayat (2) mengatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda".

Saldi mengatakan, empat pasal yang digugat dalam perkara ini sebelumnya sudah pernah digugat di MK.

Keempat pasal itu ialah, Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), serta Pasal 99 ayat (1) dan (2). Seluruhnya mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 1 angka 4 sudah pernah diputus dalam permohonan perkara Nomor 9 Tahun 2015, kemudian Pasal 6 sudah pernah diputus dalam permohonan Nomor 86 Tahun 2014.

Pasal 58 ayat (1) sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 6 Tahun 2019. Terakhir, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) juga sudah pernah diputus dalam putusan Nomor 9 Tahun 2015.

Menurut Saldi, jika pemohon tak mencantumkan dasar pengujian atau alasan konstitusional yang berbeda, pemohon tak memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK.

"Kalau nggak bisa ditemukan itu nanti permohonan saudara tidak bisa melewati Pasal 60 (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011) itu," kata Saldi.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimuat dalam Undang-Undang ASN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 19 tenaga honorer.

Dalam gugatannya, para tenaga honorer meminta MK memaknai PPPK bukan hanya sebagai pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, tetapi juga mengkategorikan tenaga honorer sebagai salah satu bagian dari PPPK itu sendiri.

Ketentuan soal PPPK ini dimuat dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi intinya begini, di Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 itu kan disebut ASN terbagi dua, yang satu PNS, yang satunya lagi PPPK. Jadi yang PPPK itu seharusnya dimaknai PPPK itu ada honorer, guru tidak tetap atau seperti yang di Jakarta sekarang KKI (Kontrak Kerja Individu) namanya," kata Kuasa Hukum pemohon, Hechrin Purba, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/18530381/jika-dasar-pengujian-tak-diubah-gugatan-uu-asn-tak-dipertimbangkan-mk

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke