JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Dewan Pengawas KPK turun tangan dalam polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian.
Bambang menilai, ada indikasi pelanggaran etik dari Pimpinan KPK dalam polemik ini, karena pimpinan KPK terkesan tidak jujur dan obyektif dalam memutuskan pengembalian Kompol Rosa ke Polri.
"Tidak ada pilihan lain, Dewas harus hadir dan tidak bersembunyi dalam persemayamannya dalam sunyi atas sengkarut yang punya indikasi sebagai pelanggaran etik yang nampak jelas sekali," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Bambang menduga ada kesengajaan dari pimpinan KPK untuk segera mengembalikan Kompol Rosa ke Polri. Padahal Polri telah menegaskan bahwa Kompol Rosa tetap bertugas di KPK hingga masa tugasnya berakhir.
Apalagi, Kompol Rosa tengah menangani sebuah kasus yang menjadi sorotan publik yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Mengapa Rosa justru harus dipulangkan? Bukankah, ada begitu banyak Penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," ujar Bambang.
Bila dugaan itu benar, kata Bambang, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka.
Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.
Oleh sebab itu, BW mendorong Dewan Pengawas KPK turun tangan menyelesaikan polemik ini.
Ia khawatir, apabila Kompol Rosa tidak bisa bekerja secara efektif sebagai penyidik maka penanganan kasus Harun Masiku akan terhambat.
"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa," ucap Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/11064831/bambang-widjojanto-minta-dewas-terlibat-soal-polemik-pengembalian-penyidik