Salin Artikel

Jawab Arteria, Agus Rahardjo: Sejak Awal Gugat UU KPK Kami sebagai Warga yang Dirugikan

Agus mengatakan, mereka mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan kedudukan sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya atas pemberlakuan undang-undang hasil revisi ini.

"Sejak awal dan sudah kami jelaskan pada waktu mengantar surat permohonan pengujian UU KPK, bahwa kami bertiga, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, tidak sebagai pimpinan KPK, tapi sebagai warga negara RI," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Pernyataan ini menjawab Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut Agus dan yang lain tak berkepentingan mengajukan pengujian UU KPK karena tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Agus menilai, sebagai warga negara Indonesia, dirinya dan yang lain berhak untuk mengajukan pengujian UU KPK ke MK.

Sebab, pemberlakuan undang-undang ini dianggap telah merugikan rakyat.

"Yang rugi rakyat Indonesia," ujar Agus.

Menegaskan pernyataan Agus, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif juga menyebut bahwa dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang memiliki hak konstitusional untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang.

“Arteria Dahlan tidak punya kuasa untuk menghilangkan hak konstitusional saya, Pak Agus Rahardjo dan Pak Saut Situmorang sebagai warga negara Republik Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya tak punya kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasalnya, terhitung sejak Desember 2019, Agus Rahardjo dan kawan-kawan tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Meskipun memang, pada saat mengajukan pengujian UU KPK Agus dan lainnya masih punya kedudukan di lembaga antirasuah itu.

Hal ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"Bahwa sesungguhnya para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan, sedangkan pada saat ini para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap lembaga KPK," kata Arteria yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan DPR.

DPR berpandangan, tidak ada lagi pertautan antara Agus Rahardjo dan mantan para petinggi KPK lainnya dengan KPK.

Apalagi, saat ini Agus dan yang lain hanya berprofesi sebagai wiraswasta. Profesi tersebut dinilai tak relevan sebagai pemohon dalam pengujian UU KPK.

"DPR RI berpandangan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK, para pemohon perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," ujar Arteria.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/20020261/jawab-arteria-agus-rahardjo-sejak-awal-gugat-uu-kpk-kami-sebagai-warga-yang

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke