"(Yang disita) ada rumah satu dan kendaraan satu," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (3/2/2020).
Ali mengatakan, rumah yang disita adalah rumah milik Sunjaya yang beralamat di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Namun, Ali tidak mengungkap jenis kendaraan yang disita beserta total nilai aset yang disita oleh KPK.
Menurut Ali, jumlah aset yang disita pun masih dapat bertambah karena proses penyitaan masih terus dilakukan KPK.
"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan Pak S ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka Sunjaya melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/21283031/kasus-tppu-eks-bupati-cirebon-kpk-sita-rumah-dan-kendaraan