Salin Artikel

Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menyusul rampungnya berkas penyidikan, maka kempat tersangka dalam kasus tersebut akan segera dibawa ke meja hijau.

"Hari ini Senin, 3 Februari 2020 dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II)," kata Ali dalam keterangan tertulis," Senin (3/2/2020).

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilham Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan seorang orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril.

Ali menuturkan, untuk merampungkan penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa total 13 saksi antara lain mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, dan pejabat Pemkab Lampung Utara.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap.

Dia diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK juga menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/16580231/penyidikan-rampung-bupati-lampung-utara-segera-disidang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke