Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Proses Pembuatan Izin Usaha Satu Pintu di BKPM

Hal tersebut dilakukan dalam rangka kemudahan izin berusaha yang dilakukan pemerintah.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang isinya adalah mendelegasikan kewenangan membuat izin usaha kepada BKPM.

"Izin usaha sekarang sudah didelegasikan kepada BKPM. Nanti semua BKPM yang akan mengeluarkan izin-izin usahanya, dan secara teknis itu ada pejabat penghubung dari 25 kementerian/lembaga itu ditempatkan di BKPM," ujar Bahlil di Wisma Antara, Jakart Pusat, Senin (3/2/2020).

Sebelumnya, setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mendapatkan notifikasi dari semua kementerian, saat ini notifikasi itu cukup di BKPM saja.

"Cukup datang ke BKPM, nanti orang-orang di 25 kementerian itu ada di BKPM. Jadi secara efisiensi biaya tidak lagi banyak dikuras, waktu tidak banyak terbuang, kepastiannya juga ada," kata dia.

Namun, meski sudah dilakukan satu pintu, proses perizinan itu dibuat tergantung pada model izin yang diajukan.

Saat ini pihaknya tengah membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan proses perizinan di BKPM.

"Waktunya (lamanya proses membuat izin) belum. Lebih cepat lebih baik karena pengusaha itu kan cuma 3 hal yang dia butuh, kepastian, kecepatan, efisiensi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/16565651/mulai-hari-ini-proses-pembuatan-izin-usaha-satu-pintu-di-bkpm

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke