Salin Artikel

Komisi IX Protes Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disebut "Cilaka"

Melki mengatakan, istilah "Cilaka" ibarat seperti sebuah pukulan bagi DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta publik menyebut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan sebutan RUU Ciptaker.

"Saya sarankan kita pake istilah Ciptaker ya, bukan Cilaka. Bahaya Indonesia. Saya beberapa kali pertemuan orang pake istilah Cilaka," kata Melki dalam sebuah diskusi bertajuk 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

"Istilah ini jadi pukulan bagi kita. Coba pakai istilah yang positif, Ciptaker," lanjut dia.

Melki sekaligus menegaskan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan pertempuran antara kelompok buruh dan pengusaha dan pemerintah.

Ia mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan pembahasan bersama baik untuk pekerja formal seperti buruh dan informal seperti pekerja bebas.

"Maksudnya, kita harus keluar dari perangkap bahwa seolah-olah UU itu hanya menguntungkan salah satu unsur. Saya kira tidak," ujar Melki.

"Pekerja sektor formal ada 55 juta, informal ini banyak yang belum kita perhatikan sungguh-sungguh sebanyak 32 juta," sambung dia.

DPR sendiri akan memastikan pembahasan RUU Omnibus Law akan membela kepentingan buruh. Namun, akan diimbangi dengan kebutuhan para pengusaha.

"DPR memastikan posisi kami akan membela rakyat yang namanya buruh, tapi kami juga tahu bahwa yang namanya negara ini butuh pengusaha juga yang membuat perekonomian semakin tumbuh, jadi semua harus duduk bersama," ujar Melki.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/01/15091131/komisi-ix-protes-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-disebut-cilaka

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke