Salin Artikel

Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Diusulkan Tak Pakai APBN

Pertama, pemerintah melalui menteri BUMN akan melakukan pembayaran polis nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

"Kami kan sudah bertemu dengan pak Erick (Menteri BUMN) hari Rabu lalu ya. Beliau sudah berkomitmen Insya Allah Maret opsinya selesai dari pemerintah dan akhir Maret cicilan uang nasabah akan dilakukan," kata Andre kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Opsi yang kedua adalah Panja Komisi VI mendorong pemerintah untuk membayar polis nasabah, tanpa menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Andre Rosiade, dalam rapat Panja selanjutnya, Komisi VI akan mengundang pakar yang mampu menyampaikan solusi agar pembayaran polis nasabah tidak menggunakan dana APBN.

"Agenda selanjutnya ya pertama kami akan rapat internal. Nah kami akan undang tokoh pakar atau siapapun yang mampu memberikan kita ide untuk solusi tanpa APBN," ujar dia.

Mengenai skema pembayaran polis dari Menteri BUMN dengan recovery asset, Andre Rosiade mengatakan, Panja Komisi VI belum mengetahui secara detail nilai aset yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Namun, ia meminta Menteri BUMN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghitung nilai aset yang disita sebagai salah satu opsi pembayaran klaim polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

"Tapi yang pasti kita mendorong Kementerian BUMN berkoordinasi bekerja sama dengan kejaksaan agung untuk menghitung nilai realnya. Jadi banyak hal yang akan kita lakukan. Nanti dikombinasikan lah, bisa recovery asset, bisa opsi. Pokoknya kita dorong prioritaskan tanpa APBN," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya akan memulai melakukan pembayaran klaim polis kepada nasabahnya pada akhir Maret 2020.

Hal tersebut diungkapkan Erick saat menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Jiwasraya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret, tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan," ujar Erick.

Namun, pembayaran tersebut bisa terlaksana jika para panitia kerja (Panja) menerima skema yang akan dilakukan Jiwasraya untuk membayar klaim kepada nasabahnya.

Cara pertama, yakni dengan pembentukan holding BUMN asuransi.

"Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance dan risk management yang saat ini terabaikan," kata Erick.

Langkah kedua yang disiapkan, yaitu recovery aset Jiwasraya. Saat ini, persoalan recovery asset tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

"Saya rasa yang penting dari Kejagung sudah bicara beberapa kali bagaimana ada harta-harta yang disita seperti sertifikat tanah yang jumlahnya hampir 1.400 sertifikat," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/01/11472121/pembayaran-polis-nasabah-jiwasraya-diusulkan-tak-pakai-apbn

Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke