Salin Artikel

Jaksa KPK yang Ditarik Akan Bertugas di Kejagung Mulai 3 Februari 2020

Sebab, Kejagung memang menarik dirinya dari KPK.

"Tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28 (Januari), terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana (bertugas kembali di Kejagung)," ujar Yadyn saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Jadi, per Senin sudah harus melapor di sana. Kejagung yang minta," kata Yadyn.

Menurut Yadyn, KPK menghadapkan dirinya kembali ke Kejagung demi memenuhi kebutuhan organisasi Kejagung tersebut.

"Kalau dari Kejagung istilahnya kan ditarik, kalau dari sini (KPK) istilahnya dihadapkan kembali," ujar dia.

Sebenarnya, Yadyn berharap masih bisa bertugas di KPK. Sebab, ia berkeinginan menuntaskan perkara-perkara yang ia tangani di KPK bersama koleganya.

Beberapa perkara yang ditangani Yadyn, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Jadi dasar saya meminta agar saya menyelesaikan perkara saya terlebih dahulu, karena aturan di internal KPK itu mereka yang ditarik diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terlebih dahulu," kata Yadyn.

"Padahal kan saya ingin selesai Pak Asri dengan adik Riki (dua jaksa yang tangani kasus Nurdin Basirun), penginnya menyelesaikan perkara saya dulu khususnya dalam tahap penuntutan," tuturnya.

Meski demikian, ia menghormati keputusan Kejagung untuk memintanya segera kembali bertugas di sana.

"Dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan (KPK) sekarang dan sebelumnya. Tanpa mereka saya enggak dapat petuah bijak mendapatkan pelajaran. Pelajaran yang berharga, bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ujar dia.

Ia pun berharap suatu saat nanti bisa kembali bergabung di KPK. Harapan itu ia sampaikan saat mengikuti prosedur exit interview di KPK.

"Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kami ada exit interview," ucap Yadyn.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Hari mengatakan, dua jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karier.

Dia juga menyampaikan, penarikan jaksa tidak harus karena masa jabatannya yang habis di KPK.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," ucap dia.

Hari menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/17574731/jaksa-kpk-yang-ditarik-akan-bertugas-di-kejagung-mulai-3-februari-2020

Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke