Salin Artikel

YLBHI Pertanyakan Penggunaan Fatwa dalam Kasus Penodaan Agama

Misalnya, dengan mengandalkan fatwa dari organisasi keagamaan tertentu dalam proses hukum seseorang yang dikenai pasal penodaan agama.

Hal ini yang dinilainya semakin membuat jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan menjadi buruk.

"Misalnya, fatwa MUI dijadikan dasar untuk memidanakan orang dalam banyak kasus," kata Asfinawati dalam diskusi Outlook Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia 2020 di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Ia menyatakan, fatwa semacam itu tidak punya kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh organisasi di luar lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Selain itu, ia memandang, setiap organisasi keagamaan memiliki fatwa masing-masing yang memiliki derajat sama.

"Kita kan mempertanyakan mengapa tidak menggunakan fatwa NU, atau fatwa Muhammadiyah atau fatwa PGI, semuanya itu kan punya posisi yang sama," kata dia.

Sehingga, kata dia, praktik seperti itu membuat kepolisian, kejaksaan dan hakim cenderung tidak mampu bersikap mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Di dalam hukum, itu memang diambil sebagai bukti orang bersalah dan kalau kita ingat fatwa itu ada yang muncul setelah peristiwa. Jadi ada orang yang melakukan sebuah kegiatan yang dianggap penodaan agama kemudian dimintai fatwanya. Artinya fatwa yang dijadikan bukti itu, itu belakangan," kata dia.

"Dalam penodaan agama, logika hukum hakim, polisi dan jaksa mandek, karena terbiasa melakukan pengutamaan terkait fatwanya," tutur Asfinawati.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/16411321/ylbhi-pertanyakan-penggunaan-fatwa-dalam-kasus-penodaan-agama

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke