Salin Artikel

Dewan Direksi TVRI Akui Tak Harmonis dengan Dewas, Ini Alasannya

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, disharmoni di antara Dewan Direksi dan Dewas mulai terasa sejak enam bulan mereka menjabat.

"Bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak enam bulan jabatan Direksi," kata Apni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ia pun menjelaskan sejumlah penyebab buruknya hubungan di antara mereka.

Di antaranya soal status Badan Layanan Umum dan pembayaran SKK/honor karyawan TVRI.

"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.

Selanjutnya, Apni mengatakan Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar 'cukup'.

Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar.

"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliande indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.

Terkait pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI, Apni mengatakan Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.

"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.

Ia pun mengatakan Dewan Direksi membantu Helmy Yahya saat menyampaikan pembelaan kepada Dewas TVRI.

Sebab, kata Apni, segala keputusan Helmy berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh jajaran Dewan Direksi.

"Direksi membantu Dirut menyampaikan pembelaan, karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adaah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," tegasnya.

Apni mengatakan surat pembelaan Helmy kepada Dewas TVRI sebanyak 27 halaman. Selain itu dibarengi lampiran sebanyak 1.200 halaman.

"Surat pembelaan Dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran kurang lebih 1.200 halaman agar Dewas dapat secara jernih untuk melihat semua fakta yang kami sampaikan," kata Apni.

Terakhir, ia membantah soal temuan malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas.

Menurut Apni, kronologi malaadministrasi Dewan Direksi yang disampaikan Dewas TVRI kepada Komisi I DPR diragukan.

Sebab, dia menilai Dewas TVRI mengutip pendapat pribadi anggota Ombudsman RI, bukan secara kelembagaan.

Ia pun mengatakan sejak penyampaian pembelaan pada 17 Desember 2019 hingga terbitnya surat pemberhentian Dirut, baik Helmy Yahya maupun Dewan Direksi tak pernah dimintai keterangan oleh Dewas TVRI.

"Sejak menyampaikan pembelaan 17 Desember 2019 sampai dengan surat pemberhentian Dirut TVRI 16 Januari 2020 oleh Dewas, mau Dirut atau Direksi tak ada yang dimintai keterangan," kata Apni.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/17281931/dewan-direksi-tvri-akui-tak-harmonis-dengan-dewas-ini-alasannya

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke