Salin Artikel

Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Perintah tersebut, kata Teddy, datang berulang kali. 

Hal itu diakui Teddy saat mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Teddy bersaksi untuk Darman dan Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Betul, Pak," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan keterangan Teddy, pertama kali ia diperintah Darman menyerahkan uang ke Endang pada 19 Februari 2019 malam.

Ia mengaku diminta Darman menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Endang di kawasan Sudirman Central Business District pada sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tanggal 22 Februari, Teddy mengaku diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang di lokasi dan jam yang sama.

Selanjutnya, tanggal 8 Maret, Teddy kembali diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang masih di lokasi dan jam yang sama.

Tanggal 15 Maret, di tempat yang sama dan waktu yang sama, Teddy kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Endang.

Pada tanggal 31 Mei, Teddy diperintah Darman menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke Endang di sebuah restoran yang ada di kawasan Plaza Senayan pada malam hari.

Selanjutnya, Teddy kembali menerima perintah yang sama pada tanggal 1 Juni. Namun, Teddy saat itu sakit sehingga uang Rp 650 juta diantar oleh sopir Darman ke Endang di kawasan Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.

"Iya, Pak. Tidak ada tanda terima seperti kuitansi, Pak, tapi selalu saya report ke masing-masing beliau (Darman dan Andra) bahwa saya telah menyerahkan," katanya.

Menurut Teddy, ia hanya mengetahui bahwa uang itu merupakan pembayaran utang oleh Darman ke Andra.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/14111191/saksi-mengaku-diperintah-eks-dirut-pt-inti-serahkan-uang-untuk-mantan-dirkeu

Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke