"Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak Narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran persnya, Sabtu.
Puguh menuturkan, dari 43 narapidana tersebut terdapat satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Sedangkan, 42 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi satu bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Penerima remisi tersebut berasal dari sejumlah kantor wilayah Kemenkumham di tingkat provinsi yakni Bangka Belitung, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menambahkan, pemberian renisi khusus kali ini menghemat anggaran biatya makan sebesar RP 21.930.000,00 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000,00 per orang.
Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 23 Januari 2020, jumlah warga binaan oemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak.
Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/25/10454971/tahun-baru-imlek-43-narapidana-beragama-konghucu-dapat-remisi-khusus