Teddy merupakan adik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Benny telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Total, Kejagung memeriksa lima orang terkait kasus Jiwasraya.
"Pemeriksaan saksi ada 5 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Selain Teddy, Kejagung juga memeriksa Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk Joko Hartono Tirto serta Accounting & Finance Manager di PT Trada Alam Minerba Tbk Ahmad Subahan.
Dua nominee saham terhadap tersangka Benny Tjokro juga turut diperiksa. Keduanya yaitu Agung T. dan Dwi Nugroho.
Hari mengatakan, nominee merupakan pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham.
"Nominee itu kalo terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lima orang yang namanya diduga dicatut dalam transaksi saham pada kasus Jiwasraya, Selasa (21/1/2020).
Kelimanya yaitu Dirut PT Dhana Wibawa Arta Sugianto Budiono, Direktur PT Inti Agri Resources Susan Hidayat, Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, dan Suhartanto.
Namun, penyidik belum mengetahui pihak yang memanfaatkan nama-nama kelima orang yang diperiksa.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Sebanyak 15 tempat digeledah terkait kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/20534671/kasus-jiwasraya-kejagung-periksa-adik-benny-tjokro