Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dijumpai di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas (Dewan Pengawas), kami berusaha menahan laju pelemahan KPK," kata Syamsuddin.
"Menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini," sambung dia.
Pasalnya, dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sekarang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Syamsuddin mengakui bahwa pelemahan KPK sedang terjadi.
Syamsuddin Haris mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas KPK dapat membuat KPK bertahan dari laju pelemahan.
"Kami Dewas berusaha berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat. Melalui apa? Tentu melalui tugas Dewas yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar dia.
Wewenang yang dimaksud, yakni mengawasi tugas KPK, pemberian izin penyadapan, pengeledahan dan penyitaan serta penyusunan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga berwenang untuk menerima pengaduan publik soal dugaan pelanggaran etik, menegakkan kode etik dan mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.
Syamsuddin Haris menambahkan, semestinya upaya menahan laju pelemahan KPK didukung oleh masyarakat.
"Agar jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Syamsuddin Haris menegaskan sikapnya terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak berubah.
Menurut dia keberadaan UU KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga anti rasuah.
"Saya pikir, tidak berubah pandangannya bahwa revisi undang-undang KPK itu memang tujuannya melemahkan," kara Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis.
Syamsuddin Haris diketahui, menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
Saat ditanya wartawan jelang pelantikannya, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengakui ia sempat mengkritik UU KPK yang baru, termasuk keberadaan Dewan Pengawas.
Namun, ia mengaku kritik tersebut dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.
Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR. Namun, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden.
"Betul sekali (saya sempat kritik), semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR. Tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden," kata Syamsuddin Haris.
Syamsuddin pun mengaku tak lagi keberatan setelah perubahan itu. Sebab, ia percaya Presiden Jokowi akan memilih tokoh berintegritas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/18124941/dewan-pengawas-berkomitmen-menahan-laju-pelemahan-kpk