Penyerahan DP4 ini dilakukan jelang penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020).
"Dijadwalkan (penyerahan DP4 ke KPU) tanggal 23 Januari," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
Zudan menjelaskan, DP4 yang akan diserahkan pihaknya ini berdasar pada pemutakhiran per 31 Desember 2019.
Nantinya, DP4 akan diserahkan ke KPU sebagai salah satu acuan menyusun DPT Pilkada 2020.
Ditemui secara terpisah, Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, dalam menyusun DPT, KPU bersumber pada dua data.
Data pertama adalah DP4. Data ini bersumber dari Dirjen Dukcapil Kemendagri berupa daftar penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu.
Sumber kedua ialah DPT Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU. Untuk Pilkada 2020, seharusnya KPU bertumpu pada DPT Pemilu 2019.
Sesuai mekanisme, kedua sumber data tersebut lalu akan disinkronisasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Harapan kita (KPU) itu sungguh-sungguh memperhatikan data kependudukan, dan kependudukan relatif semakin hari semakin clear," kata Bahtiar di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/21123041/kamis-besok-dukcapil-serahkan-dp4-ke-kpu-untuk-pilkada-2020