Salin Artikel

8 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, KBRI Kuala Lumpur Didesak Optimal Membantu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia dinilai tidak optimal dalam memberikan bantuan terhadap delapan perempuan imigran Indonesia yang ditahan di Imigrasi Semenyih, Malaysia.

"Penahanan ini juga menunjukkan keterbatasan dari peran perlindungan yang seharusnya diberikan oleh perwakilan Indonesia (KBRI Kuala Lumpur) terhadap kerentanan para pekerja migran Indonesia di Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Wahyu menegaskan, berulangnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia menjadi cerminan bagi pemerintah Indonesia.

Pasalnya, sejauh ini tidak ada perkembangan yang signifikan dari upaya penghormatan hak pekerja migran dan penghapusan perdagangan manusia.

"Cerminan tidak adanya perkembangan yang signifikan dari upaya penghormatan hak-hak pekerja migran dan penghapusan perdagangan manusia," kata Wahyu.

Di sisi lain, Migrant Care mendesak penyelidikan atas terjadinya dugaan TPPO harus menyeluruh. Penyelidikan juga harus mendengarkan seluruh aduan korban dan menelusur hingga ke jejaringnya.

"Hingga saat ini belum ada penyelidikan mengenai keterlibatan perusahaan perekrutnya yang bisa meloloskan pekerja migran yang masih berusia 16 tahun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan perempuan yang berasal dari berbagai daerah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh perusahaan di Malaysia, IClean Services Sdn Bhd.

Dugaan TPPO diungkapkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.

"Pada tanggal 23 November 2019, Migrant CARE Malaysia menerima pengaduan (TPPO) dari delapan perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo.

Wahyu menjelaskan, delapan perempuan itu di antaranya berasal dari Padang, Cilacap, Sumbawa, Sumba Timur, Nagakeo, dan Sumba Barat.

Mereka direkrut oleh dua perusahaan dalam sebelum disalurkan ke Malaysia. Yakni PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur ke perusahaan IClean Services.

Wahyu menuturkan, dalam pengaduan ke Migrant Care Malaysia, mereka mengaku dalam situasi dan kondisi bekerja yang tidak layak.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melanggar kontrak kerja. Antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pihak kepolisian sempat menggeledah perusahaan tersebut. Namun, tidak ada upaya hukum atas perbuatan perusahaan terhadap delapan perempuan migran Indonesia.

Sebaliknya, delapan perempuan migran Indonesia ditahan dengan alasan tidak sah kala memasuki Negeri Jiran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/16334181/8-wni-jadi-korban-perdagangan-orang-kbri-kuala-lumpur-didesak-optimal

Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke