"Pemerintah sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas. Itu sudah jelas sikap pemerintah," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ma'ruf mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung telah memproses kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menatapkan tersangka sebanyak lima orang dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
"Pemerintah meminta itu untuk diselesaikan dengan tuntas. Jadi sudah, semangatnya sudah cukup dan Kejaksaan Agung sudah melaksanakan dengan baik," kata dia.
Tidak hanya itu, soal apakah pengawasan kasus Jiwasraya di DPR perlu panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus), Ma'ruf berpendapat, hal itu merupakan kewenangan DPR.
"Saya kira kalau DPR itu hanya membentuk panja, berarti DPR menilai bahwa itu cukup, tapi kalau sudah cukup pasti nanti akan membentuk pansus. Itu kewenangan wilayahnya DPR, pemerintah jangan masuk ke wilayahnya DPR," kata dia.
Terkait kasus dugaan korupsi di Jiwasraya sendiri, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/16334061/maruf-amin-minta-kejaksaan-agung-tuntaskan-korupsi-jiwasraya