Salin Artikel

Polemik dan Klarifikasi Pemerintah soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebut telah beredar ke publik. Sejumlah pasal di dalam draf tersebut pun menuai polemik.

Salah satunya yaitu rencana penerapan skema upah per jam. Seperti diketahui, sistem pengupahan yang berlaku saat ini adalah upah minimum, bukan upah per jam.

Dilansir dari Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono menjelaskan, skema upah per jam hanya berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan hingga pekerja paruh waktu.

Skema baru ini diyakini dapat mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital. Namun, skema pengupahan baru ini justru ditolak oleh aliansi buruh.

Bahkan, mereka sampai turun ke jalan untuk meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena berpotensi merugikan buruh.

“Ini murni gerakan buruh. Tidak ada motif politik apa pun di belakangnya,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ada enam hal yang menjadi dasar penolakan buruh terhadap RUU tersebut. Selain persoalan pengupahan, ada pula wacana penghapusan pesangon dan diganti dengan tunjangan PHK yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Kemudian, kekhawatiran banjirnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan, hilangnya sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum, hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun akibat berlakunya skema upah per jam, hingga sistem outsourching yang lebih bebas.

Iqbal menyebut, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia untuk membahas sejumlah hal pokok yang akan diatur di dalam RUU tersebut.

Menurut dia, RUU ini cenderung lebih pro kepada pengusaha dibandingkan buruh. Hal itu disebabkan, tidak adanya pelibatan buruh di dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Meski demikian, hingga kini DPR menyatakan belum menerima draf RUU tersebut secara langsung dari pemerintah. Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak mengetahui isi draf RUU yang beredar di masyarakat.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar politisi PDI-P ini dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Belakangan, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap penyelesaian.

Susiwijono menegaskan, draf yang beredar di masyarakat bukan berasal dari pemerintah. Selain itu, draf tersebut juga memiliki nama yang berbeda yaitu “Penciptaan Lapangan Kerja”.

"Sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Selain itu, pemerintah juga dipastikan sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

"Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Susi.

Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/1/2020). Ada 50 RUU yang akan disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan omnibus law yang menjadi RUU inisiatif pemerintah, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/14114001/polemik-dan-klarifikasi-pemerintah-soal-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke