Salin Artikel

Polemik dan Klarifikasi Pemerintah soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebut telah beredar ke publik. Sejumlah pasal di dalam draf tersebut pun menuai polemik.

Salah satunya yaitu rencana penerapan skema upah per jam. Seperti diketahui, sistem pengupahan yang berlaku saat ini adalah upah minimum, bukan upah per jam.

Dilansir dari Kontan.co.id, Sekretaris Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Susiwijono menjelaskan, skema upah per jam hanya berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan hingga pekerja paruh waktu.

Skema baru ini diyakini dapat mengakomodasi jenis pekerjaan baru bagi industri ekonomi digital. Namun, skema pengupahan baru ini justru ditolak oleh aliansi buruh.

Bahkan, mereka sampai turun ke jalan untuk meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena berpotensi merugikan buruh.

“Ini murni gerakan buruh. Tidak ada motif politik apa pun di belakangnya,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ada enam hal yang menjadi dasar penolakan buruh terhadap RUU tersebut. Selain persoalan pengupahan, ada pula wacana penghapusan pesangon dan diganti dengan tunjangan PHK yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Kemudian, kekhawatiran banjirnya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan, hilangnya sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum, hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun akibat berlakunya skema upah per jam, hingga sistem outsourching yang lebih bebas.

Iqbal menyebut, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia untuk membahas sejumlah hal pokok yang akan diatur di dalam RUU tersebut.

Menurut dia, RUU ini cenderung lebih pro kepada pengusaha dibandingkan buruh. Hal itu disebabkan, tidak adanya pelibatan buruh di dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Meski demikian, hingga kini DPR menyatakan belum menerima draf RUU tersebut secara langsung dari pemerintah. Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak mengetahui isi draf RUU yang beredar di masyarakat.

"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar politisi PDI-P ini dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

Belakangan, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam tahap penyelesaian.

Susiwijono menegaskan, draf yang beredar di masyarakat bukan berasal dari pemerintah. Selain itu, draf tersebut juga memiliki nama yang berbeda yaitu “Penciptaan Lapangan Kerja”.

"Sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Selain itu, pemerintah juga dipastikan sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.

"Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Susi.

Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/1/2020). Ada 50 RUU yang akan disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan omnibus law yang menjadi RUU inisiatif pemerintah, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/14114001/polemik-dan-klarifikasi-pemerintah-soal-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke