Salin Artikel

KPU Belum Terima Undangan Pelantikan Pengganti Wahyu Setiawan

"Kami belum terima (undangan). Itu bisa ditanyakan ke presiden. Sebab pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU itu kewenangannya presiden," ujar Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Namun, kata Arief, biasanya KPU diundang jika ada pelantikan komisioner pengganti.

Arief melanjutkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan kepada calon anggota KPU yang akan dilantik nantinya.

Sebab, pengganti Wahyu juga sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengurus kepemiluan.

"Penggantinya Pak Wahyu itu kan Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia bukan orang baru di dunia kepemiluan sebab pernah menjadi anggota KPU provinsi Bali dan sekarang menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali," ungkap Arief.

"Artinya jika dia langsung bekerja untuk urusan pemilu tidak ada kendala," lanjutnya.

Nantinya, anggota KPU pengganti bisa bertugas di divisi yang sebelumnya dijabat Wahyu Setiawan.

"Atau bisa juga bertukar divisi, asal ada kesepakatan bersama yang juga dibahas bersama, " tambah Arief.

Sebelumnya, KPU mengharapkan pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

KPU saat ini telah menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

"KPU sudah menerima Keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di Presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

"KPU berharap pengisian anggota KPU tidak terlalu lama. Bila dapat minggu depan sudah rampung," lanjutnya.

Menurutnya, jika anggota KPU PAW telah dilantik, maka langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.

"Untuk menggenapi kepemimpinan KPU bertujuh sesuai undang-undang," lanjut dia.

Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyinggung aturan pada pasal 37 ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam peraturan itu dijelaskan PAW anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

"Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," tambah Viryan.

Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. 

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.

Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/18400091/kpu-belum-terima-undangan-pelantikan-pengganti-wahyu-setiawan

Terkini Lainnya

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke