Fee tersebut diberikan oleh salah satu staf orang kepercayaan Wawan, Dadang Prijatna, bernama Yayah Rodiah.
Hal itu disampaikan Ulfa saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan sendiri adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Waktu (pengadaan) Alkes pernah. Saya lupa kapan. Tapi waktu itu saya ke Bu Yayah, itu (fee) memang saya berikan lagi ke Pak Dadang," kata Ulfa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Itu tahun berapa ya? Lupa, sekitar 2011 atau 2012 di Serang, di rumahnya Bu Yayah," lanjut dia.
Menurut Ulfa, jatah fee untuk Dadang adalah sekitar empat persen dari nilai pengadaan Alkes tersebut.
Ia tidak ingat secara spesifik berapa jumlah nilai uang untuk Dadang yang dititipkan Yayah kepada dirinya.
"Itu (fee) diserahkan lagi ke Pak Dadang. Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang. Nilainya lupa, Pak," ujar dia.
Ulfa mengaku, tidak ingat apakah setelah Dadang menerima fee tersebut, selanjutnya ada yang dibagikan ke jajaran panitia pengadaan atau tidak.
"Lupa, Pak. Sekali saja waktu itu terima, soalnya saya serahkan semua ke Pak Dadang," ujar dia.
Dadang diketahui adalah orang kepercayaan Wawan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi yang merupakan sopir pribadi Dadang bernama Yusuf mengaku dibuatkan perusahaan fiktif oleh Dadang.
Dalam perusahaan fiktif itu, Yusuf diperintahkan menjabat direktur utama.
Perusahaan fiktif tersebut diikutsertakan pada 22 lelang pengadaan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
"Saya ditunjuk sebagai direktur, Pak (Hakim). Biaya pembukaan perusahaannya dibiayai Pak Dadang. Alamatnya juga ditentukan Pak Dadang," demikian pengakuan Yusuf dalam sidang.
"Setahu saya, saya cuma disuruh ikutan lelang alat kesehatan, Pak, di Banten. Sama di Tangsel pernah," lanjut dia.
Untuk pengadaan di Kota Tangsel, Yusuf mengatakan, perusahaan fiktifnya itu ikut dalam lima paket pekerjaan. Tepatnya pada proyek Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan.
Ia pun tak tahu menahu tentang keikutsertaan perusahaan fiktifnya dalam lelang proyek itu.
"Saya hanya tahunya cuma tanda tangan kontrak kalau jadi pemenang dan tanda tangan cek, itu saja. Selain itu saya kurang ngerti. Proses lelangnya saya kurang paham juga, Pak," kata dia.
Terkait perkara ini sendiri, Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, perbuatan Wawan juga memperkaya orang lain, yakni panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian, memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/13465391/saksi-sebut-wawan-pernah-berikan-fee-ke-pembuat-perusahaan-fiktif