Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan tersangka kasus suap terkait impor ikan beku itu segera dilimpahkan dan dibawa ke meja hijau.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka RSU (Rrisyanto Suanda) tidak pidana korupsi suap terkait Perum Perindo, ke penuntutan tahap 2," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
Ali mengatakan, sidang terhadap Risyanto rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, selain Risyanto, KPK menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka.
Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/10535321/penyidikan-selesai-eks-dirut-perum-perindo-segera-disidang