Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebagai niat buruk Wahyu Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal ini disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).
"Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata Anggota DKPP Ida Budhiati di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang digelar DKPP Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku.
Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.
Agustiani Tio Fridellina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap, bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.
Namun sebaliknya, tindakan yang dilakukan Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.
Ida melanjutkan, tindakan Wahyu yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ini membawa dampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.
"Sebagai anggota KPU sepatutnya menyadari bahwa di balik setiap tindakan dan perbuatannya melekat jabatan, sehingga baik dan buruk tindakan teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR, Wahyu Setiawan, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sanksi ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pembehentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/18163191/dkpp-nilai-wahyu-setiawan-salah-gunakan-jabatan-demi-keuntungan-pribadi