Salin Artikel

Menurut Ahli, Penyidik KPK yang Belum Berstatus ASN Boleh Menegakkan Hukum

Hal ini dikatakan untuk menjawab pertanyaan dari salah satu anggota tim biro hukum KPK Evi Laila dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman cs pada Kamis (16/1/2020).

Awalnya, Evi menanyakan keabsahan penyidik melakukan tugasnya pascakehadiran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Riawan kemudian menjelaskan, dalam Pasal 69c UU KPK, ada batasan waktu dua tahun untuk pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN untuk diangkat sebagai pegawai ASN.

Pasal 69c berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam pasal ini sesuai pada peraturan perundang-undangan. Di dalam ini aparatur sipil negara. Tapi bahwa di lingkungan KPK enggak ada produk KPK yang udah mengatur norma yang mengacu UU sebelumnya," kata Riawan.

"Maka kemudian, diberikan time minute dua tahun untuk sesuaikan perangkat norma sistem teknik legilasi pelaksanaanya, kemudian melaksanakan yang dibutuhkan. Maka setiap UU memang pada prisipnya berlaku pada tanggal diundangkan," lanjut dia.

Dia juga mengatakan meski UU KPK baru sudah disahkan tetapi tidak selalu bisa langsung berlaku.

Pemberlakuan UU, kata dia, melihat kesiapan sistem hukum lainnya yang berkaitan.

"Jadi memang sebenarnya sebagai sebuah legal konsep keberlakuan suatu UU itu normatif umumnya dilakukan pada satu UU tapi tidak mesti tergantung sama kesiapan sistemnnya," ungkap Riawan.

Kata dia, UU juga perlu penyelarasan sehingga tidak bisa langsung serta merta berlaku begitu saja.

"Dan bahwa disiapkan juga perpres bagaimana proses melakukan dan sebagainya. Jadi memang engga otomatis seluruhnya berlaku. Baik pasal-pasal yang mengatur pada UU yang baru," ujar dia.

Saat ditegaskan kembali oleh Hakim Ketua Ahmad Jaini, Riawan menegaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 69c pegawai KPK yang belum ASN pada saat ini, masih boleh melakukan tugasnya.

"Dengan klausul 69c ini, masih sah yang mulia," ucap Riawan.

Diketahui, mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi Cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Nurhadi cs mempersoalkan status dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Keduanya dinilai tak berwenang melakukan penyidikan lantaran belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status ASN penyidik KPK sendiri berkaitan dengan diberlakukannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Kemudian, Pemohon II Nurhadi dan Pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/15471421/menurut-ahli-penyidik-kpk-yang-belum-berstatus-asn-boleh-menegakkan-hukum

Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke