Ada 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Tingkat I Baleg DPR.
Namun, rapat paripurna DPR pada Desember kemudian menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 itu.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) mengatakan, ada keberatan yang disampaikan fraksi-fraksi terkait jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020.
"Kami sudah melakukan rapat kerja, tapi rupanya ada miskomunikasi antara teman-teman di anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing," kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).
"Saya enggak tahu missed-nya di mana, tapi ketika di rapat Bamus itu fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas (Prioritas), mintanya dikurangi lagi," ujar Awi.
Oleh karena itu, Awi mengatakan Baleg, kembali mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Rapat kerja diagendakan hari Kamis ini, pukul 15.00 WIB.
Ia menjelaskan DPR dan pemerintah akan membahas RUU yang sekiranya bisa dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan untuk tahun berikutnya.
"Nanti mungkin ada beberapa RUU yang dianggap tidk terlalu urgen dibahas tahun ini, akan dimajukan ke longlist tahun depan," kata Awi.
Awi memperkirakan Prolegnas Prioritas 2020 bakal jadi 40 RUU.
Sejumlah RUU yang kemungkinan tidak urgen dibahas, menurut Awi, di antaranya RUU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan RUU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dia pun berharap pengurangan usulan RUU itu dilakukan baik DPR maupun pemerintah.
"Kami berharap dari DPR ada yang dikurangi, dari pemerintah juga ada yang dikurangi, supaya imbang," ucap Awi.
"Jadi kalau misal mengurangi 10, misal dari DPR lima, pemerintah sisanya. Yang penting yang tidak menjadi sangat prioritas itu kan bisa ditunda," kata politisi PPP ini.
Dalam rapat paripurna yang digelar 17 Desember 2019, DPR menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020.
Penundaan itu berdasarkan usul dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR yang disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (16/12/2019).
"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ibnu Multazam dalam rapat paripurna.
"Sedangkan Prolegnas Prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," ujar dia.
Saat itu paripurna DPR hanya mengesahkan Prolegnas 2020-2024.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/12235521/baleg-dpr-akan-kurangi-jumlah-ruu-prolegnas-prioritas-2020