Salin Artikel

Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

Ada 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Tingkat I Baleg DPR.

Namun, rapat paripurna DPR pada Desember kemudian menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 itu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awi) mengatakan, ada keberatan yang disampaikan fraksi-fraksi terkait jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020.

"Kami sudah melakukan rapat kerja, tapi rupanya ada miskomunikasi antara teman-teman di anggota Baleg dengan fraksinya masing-masing," kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Saya enggak tahu missed-nya di mana, tapi ketika di rapat Bamus itu fraksi-fraksi rupanya masih keberatan dengan RUU Prolegnas (Prioritas), mintanya dikurangi lagi," ujar Awi.

Oleh karena itu, Awi mengatakan Baleg, kembali mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Rapat kerja diagendakan hari Kamis ini, pukul 15.00 WIB.

Ia menjelaskan DPR dan pemerintah akan membahas RUU yang sekiranya bisa dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan untuk tahun berikutnya.

"Nanti mungkin ada beberapa RUU yang dianggap tidk terlalu urgen dibahas tahun ini, akan dimajukan ke longlist tahun depan," kata Awi.

Awi memperkirakan Prolegnas Prioritas 2020 bakal jadi 40 RUU.

Sejumlah RUU yang kemungkinan tidak urgen dibahas, menurut Awi, di antaranya RUU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan RUU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dia pun berharap pengurangan usulan RUU itu dilakukan baik DPR maupun pemerintah.

"Kami berharap dari DPR ada yang dikurangi, dari pemerintah juga ada yang dikurangi, supaya imbang," ucap Awi.

"Jadi kalau misal mengurangi 10, misal dari DPR lima, pemerintah sisanya. Yang penting yang tidak menjadi sangat prioritas itu kan bisa ditunda," kata politisi PPP ini.

Dalam rapat paripurna yang digelar 17 Desember 2019, DPR menunda pengesahan Prolegnas Prioritas 2020.

Penundaan itu berdasarkan usul dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR yang disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (16/12/2019).

"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ibnu Multazam dalam rapat paripurna.

"Sedangkan Prolegnas Prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," ujar dia.

Saat itu paripurna DPR hanya mengesahkan Prolegnas 2020-2024.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/12235521/baleg-dpr-akan-kurangi-jumlah-ruu-prolegnas-prioritas-2020

Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke