Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Ya, semua (komisioner) yang ada di Jakarta saya minta untuk hadir," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Arief mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Wahyu.
Ia mengaku siap jika dimintai keterangan oleh DKPP terkait hal ini.
"Kami sudah mempersiapkan, barangkali ditanya jadi enggak nyari-nyari lagi, sudah kita siapkan dokumen untuk melengkapi jawaban-jawaban yang nanti kami ditanya," kata Arief.
Diberitakan sebelumnya, DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Insya Allah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang ini.
Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan.
"Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini sekertaris DKPP berkoordinasi dengan sekjen KPK untuk hadirkan, insyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujar Muhammad.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/14343871/6-komisioner-kpu-hadiri-sidang-dugaan-pelanggaran-etik-wahyu-setiawan