Salin Artikel

Pemilu Serentak Dinilai Hasilkan Pemerintah dan Legislatif yang Sejalan

Pasalnya, partai-partai politik terpaksa menggalang kekuatan tertentu sebelum pemilihan berlangsung.

Kongruen secara harafiah dapat diartikan sebagai gambar geometrik yang memiliki bentuk yang sama dan sebangun. Dalam hal ini, pemerintahan kongruen timbul akibat keterpilihan kandidat presiden turut mempengaruhi keterpilihan calon anggota legislatif di parlemen.

"Pemilu serentak menimbulkan multi-efek yaitu kecenderungan pemilih presiden dan kepentingan presidennya berpengaruh pada pemilihan dan keterpilihan anggota parlemen," ujar Peneliti Senior Perludem Didik Supriyanto seperti dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/1/2020).

"Keterpilihan calon presiden A mempengaruhi keterpilihan calon anggota parlemen dari partai atau koalisi partai yang mengajukan calon presiden A," tutur Didik.

Didik menyampaikan keterangan tersebut ketika dimintai keterangan dalam sidang lanjutan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun perkara yang dipersidangkan yaitu Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diajukan Arjuna Pemantau Pemilu dan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perludem.

Didik menambahkan, pelaksanaan pemerintahan yang kurang efektif di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono turut melahirkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak.

"Putusan itu menyatakan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional. MK memerintahkan agar kedua jenis pemilu itu dilaksanakan serentak pada 2019. Tujuan putusan itu adalah untuk menguatkan sistem presidensiil,” ujarnya.

Namun dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, Pemilu 2019 justru tidak turut menyertakan pilkada secara serentak.

Hal itu justru berpotensi menimbulkan keterbelahan kondisi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut dia, untuk mengatasi persoalan keterbelahan ini maka perlu dilaksanakan pemilu serentak secara utuh. Dalam hal ini, pilkada juga perlu dilaksanakan secara bersamaan.

"Oleh karena itu perlu dilakukan pemilu serentak total nasional," kata dia.

Sebelumnya, Perludem mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Perludem meminta MK menafsirkan konstitusisionalitas pemilu serentak dengan lima kotak.

"Dengan fakta-fatka dan argumentasi hukum baru dalam pandangan Perludem dan didukung ahli yang kita hadirkan, kami memandang pemilu serentak 5 kotak tidak mampu memenuhi asas kepemiluan yang dikehendaki putusan MK terdahulu," ujar Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dalam putusan terdahulu, MK memandang keserentakan pemilu bertujuan memperkuat sistem presidensial dan menegaskan efisiensi pelaksanaan pemilu.

"Namun, dalam praktiknya (pemilu serentak) kurang manusiawi dari sisi beban," kata Titi.

Sehingga, Perludem meminta MK menyatakan keserentakan pemilu bisa dibagi menjadi dua.

"Kami minta bahwa mahkamah menyatakan keserentakan pemilu yang dimaksud adalah pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, DPD dan Presiden secara berbarengan," ujar Titi.

"Lalu, dengan selang dua tahun setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota," tuturnya.

Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sementara itu, pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/16242321/pemilu-serentak-dinilai-hasilkan-pemerintah-dan-legislatif-yang-sejalan

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke