Salin Artikel

Menpan RB Nilai Pengangkatan Anggota Keluarga oleh Gubernur Riau Sesuai Prosedur

Tjahjo mengatakan Syamsuar telah melaporkan pengangkatan tersebut kepadanya dan mengatakan prosesnya sudah tepat.

"(Syamsuar) menyampaikan secara keseluruhan, proses pergantian pimpinan pejabat di daerah semua sudah sesuai aturan, seizin Pak Mendagri. Kemudian dalam proses rekrutmennya juga melibatkan PAN RB," ujar Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Tjahjo meminta publik melihat pengangkatan pejabat tersebut secara biasa. Sebab, prosesnya sudah memenuhi standar berdasarkan aturan di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB.

Ia menambahkan selama proses pengangkatan anggota keluarga tersebut memenuhi standar dan mereka memiliki kompetensi maka tak perlu ada yang dipermasalahkan.

"Saya sampaikan jangan ada KKN, semua ikuti mekanisme dengan baik. Jenjangnya harus diikuti, kepangkatan jangan dikatrol, usia jangan yang mau pensiun lalu dinaikkan, sesuai aturan," ujar Tjahjo.

"Sepanjang sesuai aturan, silakan. Kami tak melihat itu orang daerah mana, agama apa, suku apa, anak siapa," ucap politisi PDI-P itu.

Diberitakan, pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pasalnya, sejumlah nama-nama pejabat yang dilantik itu terdapat keluarga dekat Gubernur Riau Syamsuar dan keluarga Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Pelantikan para pejabat tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Aula Menara Dang Merdu Bank Riau-Kepri, Selasa (7/1/2020).

Setidaknya terdapat 737 pejabat eselon III dan IV Pemprov Riau yang dilantik, termasuk pejabat fungsional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau dan beberapa pejabat pindahan dari kabupaten dan kota di Riau.

Data yang dihimpun Kompas.com, dari daftar pejabat yang dilantik terselip nama menantu Gubernur Riau Tika Rahmi Syafitri yang dilantik sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Sebelumnya, Tika hanya staf biasa di Bapenda Riau.

Selain menantu, dua orang ajudan Syamsuar yakni Raja Jehan Saputra diberikan jabatan sebagai Kasubag Hubungan Keprotokolan, dan Alfi Sukrila sebagai Kasubag Tamu, Kepala Bagian Protokol, Biro Adpim Setdaprov Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/14331331/menpan-rb-nilai-pengangkatan-anggota-keluarga-oleh-gubernur-riau-sesuai

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke