Salin Artikel

Soal Perkembangan Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPU Siap Diperiksa KPK

"Prinsipnya KPU siap (dipanggil KPK). Bahkan, ketika proses penggeledahan kemarin kami temui (KPK)," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Pihaknya pun sempat bertanya apakah KPK masih membutuhkan dokumen lain sebagai bukti dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan itu.

"Jadi sepenuhnya KPU sangat terbuka sejak awal dan KPU tidak pernah menghalang-halangi," ujar Viryan menegaskan.

"Tapi kalau dikaitkan dengan misalnya apakah ada dugaan keterlibatan (Komisioner KPU lain), itu domainnya di KPK. Misalnya ada perkembangan lain, silakan kami siap untuk dimintai keterangan," lanjut dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa pada Senin (13/1/2020), seluruh ruangan Komisioner KPU dicek oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan ruangan Wahyu Setiawan pada Senin.

"Kemarin semua ruangan komisoner KPU dicek. Jadi, kita terbuka," tutur Viryan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan di rutan KPK.

Wahyu sendiri telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/12060931/soal-perkembangan-kasus-suap-wahyu-setiawan-kpu-siap-diperiksa-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke