Salin Artikel

Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal

Adanya fatwa MA dinilai tidak lazim.

"Persoalannya, MA bukan mengeluarkan fatwa, tapi hanya menjelaskan putusannya (putusan MA sebelumnya). MA seperti aktif mengawal putusannya," ujar Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Itu sebenarnya juga tidak lazim. Semestinya (MA) ya berhenti di putusan saja. Sebab penjelasan MA sudah ada di putusannya," tambah Titi.

Titi mengatakan, fatwa MA seolah memberikan penjelasan terkait putusan MA sebelumnya.

Putusan itu merujuk kepada pertimbangan jika ada caleg meninggal dunia dan tetap mendapat suara, maka suara itu diberikan ke partai.

Kemudian, partai boleh menunjuk kader terbaiknya yang dikatakan dapat dipilih oleh partai.

Selain mengkritisi fatwa, Titi juga menilai putusan MA soal PAW memberikan celah kepada PDI Perjuangan untuk membuat penafsiran sendiri.

"Betul (memberikan celah). Jadi celah itu diberikan (agar) PDI Perjuangan ini berpegang kepada putusan MA," kata Titi.

Sebab, putusan MA yang dijadikan rujukan oleh PDI Perjuangan ditafsirkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah surat keputusan (SK) penetapan caleg DPR RI terpilih.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, memberikan tanggapan atas kritikan sejumlah pihak terkait adanya fatwa perihal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan.

MA membantah jika adanya fatwa memberikan pengaruh dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jadi MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut Undang-undang (UU) MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada (mantan) Komisioner KPU," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Andi menjelaskan, pada 13 September 2019, DPP PDI-P memohon fatwa kepada MA tentang putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang diajukan DPP PDI Perjuangan terhadap pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Maka MA mengeluarkan pendapat hukum bertanggal 23 September 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Kamar TUN DR. Supandi, " lanjut Andi.

Andi mengungkapkan isi fatwa itu yakni, pertama, bahwa dalam memutus/memberi pendapat hukum, MA tidak boleh "duduk di kursi pemerintahan", kecuali hanya memutus dari segi "hukumnya".

Kedua, bahwa untuk melaksanakan putusan MA tersebut KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan MA nomor 57 P/HUM/2019 halaman 66-67.

Pertimbangan hukum itu menyatakan, "Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik."

Merujuk kepada fatwa MA dan putusan MA, kata Andi, lembaganya tidak menyebutkan nama sesorang atau orang tertentu.

MA hanya melayani permohonan sesuai kewenangannya.

"MA melayani permohonan dan permintaan fatwa/pendapat hukum tersebut sesuai kewenangan MA yang dapat menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang diatur dalam UU MA," tambah Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/06393491/soal-paw-harun-masiku-perludem-nilai-ma-seolah-aktif-mengawal

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke