Salin Artikel

Kasus Suap Penetapan Anggota DPR PAW, Kado Pahit KPK di HUT PDI-P

Penyelenggaraan Rakernas PDI-P ini sekaligus untuk memperingati ulang tahun ke-47 PDI-P.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan membuka perhelatan rakernas yang mengusung tema "Solid Bergerak Mewujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional" itu.

Selain itu, akan ada orasi politik dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Namun, di tengah rangkaian persiapan, PDI-Perjuangan justru dikejutkan dengan kabar penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Pasalnya, penangkapan itu turut menyeret nama besar partai yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu itu. Kado pahit pun diberikan lembaga antirasuah pada hari ulang tahun partai berlambang banteng itu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Wahyu diamankan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, ketika hendak menuju Bangka Belitung.

Secara paralel, petugas KPK juga melakukan OTT terhadap tujuh orang lainnya di tiga lokasi berbeda.

Perebutan PAW

OTT bermula ketika KPK mendapat informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fidelina.

Uang tersebut berasal dari Harun Masduki, caleg PDI-P asal Sumatera Selatan, yang gagal melenggang ke Senayan karena kalah suara dari seniornya, Nazarudin Kiemas.

Nazarudin yang juga merupakan adik dari almarhum suami Megawati, Taufik Kiemas, diketahui meninggal dunia sebelum pemilu digelar.

Namun, karena waktu meninggal dunianya kurang dari sebulan sebelum pemilihan dilangsungkan, foto Nazarudin tetap terpasang di dalam kertas suara.

Sekitar Juli 2019, salah seorang pengurus PDI-P meminta seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDI-P atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Gugatan ini selanjutnya dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.

Putusan itu yang kemudian menjadi dasar bagi PDI-P berkirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg pengganti, karena memperolah raihan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Kemudian, pada tanggal 13 September 2019, PDI-P kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Saeful, disebut KPK sebagai pihak swasta, menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW (pergantian antarwaktu).

"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) ntuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," kata Lili.

Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saeful untuk kemudian diberikan kepada Wahyu.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.

Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang Rp 850 juta kepasa Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni.

"Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta pada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.

Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/13143021/kasus-suap-penetapan-anggota-dpr-paw-kado-pahit-kpk-di-hut-pdi-p

Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke