Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, keterlibatan Wahyu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Lili mengatakan, proses hukun yang dilakukan KPK terhadap Wahyu merupakan bagian dari penyelamatan KPU.
"Sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar," ujar Lili.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masuki sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/04370071/komisioner-kpu-jadi-tersangka-suap-kpk--pengkhianatan-terhadap-demokrasi