Kali ini, Nurhadi dan Hiendra akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahmamah Agung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Nurhadi dan Hiendra sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, ketika itu Nurhadi dan Hiendra baru dipanggil sebagai saksi.
Selain memanggil Nurhadi dan Hiendra, hari ini KPK juga dijadwalkan memanggil tiga orang saksi dalam kasus ini.
Ketiga saksi itu adalah menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan; dan seorang karyawan swasta bernama Briand Elfyandi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/16542861/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dipanggil-kpk-sebagai-tersangka