Evaluasi itu dilakukan menyusul masa kerja Satgas Saber Pungli yang telah habis per 31 Desember 2019 dan diperpanjang hingga April 2020.
"Saber Pungli SK-nya sudah habis tanggal 31 Desember 2019 dan diperpanjang lagi dulu sampai April 2020," ujar Mahfud seusai rapat dengan Satgas Saber Pungli di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
"Paling lama sampai April karena kami akan evaluasi kerja dan tata hukumnya," lanjut dia.
Nantinya SK tersebut akan diperbarui lagi sekitar Maret atau April 2020.
Mahfud mengatakan, saat ini Satgas Saber Pungli bertindak sebagai salah satu unit dari pemberantasan korupsi.
Namun, cakupannya berada di eksekutif karena lebih banyak mengawasi tenaga administrasi mengingat pungli-pungli itu terjadi di sekitar sana sehingga ditangkapi oleh Saber Pungli.
"Nah, pertanyaan sering muncul itu, kalau tindakan pidana mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil? Sebenarnya tidak salah, karena di dalam praktiknya kalau terjadi tindak pidana memang yang turun polisi melalui aparat resmi," kata dia.
Sesungguhnya, kata dia, Saber Pungli hanya sebagai pengumpan.
Dengan demikian, ke depan, pihaknya akan memperbaiki struktur dari Satgas Saber Pungli agar secara hukum pelaksanaannya lebih tepat secara yuridis.
"Karena yang menjadi dasar (pembentukan Saber Pungli) kan ada Peraturan Presiden dan Keputusan Menko Polhukam. Nanti masih akan diperbaiki lagi," kata dia.
Evaluasi itu juga, kata dia, dilakukan dalam rangka memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/16354611/kinerja-satgas-saber-pungli-akan-dievaluasi