Salin Artikel

Jaksa KPK Berharap PK atas Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan poin memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Kami mohon supaya majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa atau Pemohon PK," kata jaksa.

Selain itu, jaksa berharap majelis hakim PK pada MA membatalkan putusan kasasi yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa juga berharap hakim menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Serta kami memohon menjatuhkan pidana terhadap Termohon PK sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019," kata jaksa.

Dalam memori permohonan PK, jaksa menyampaikan sejumlah alasan KPK mengajukan PK.

Alasannya, yakni jaksa menilai ada kontradiksi antara pertimbangan dan putusan lepas Syafruddin.

"Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata jaksa.

"Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo pada halaman 95 sampai 108 dimana majelis hakim justru menguraikan fakta-fakta yang pada pokoknya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," lanjut jaksa.

Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.

Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Selain itu jaksa juga menyoroti bahwa salah satu hakim anggota yang menangani perkara kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, berdasarkan call data records, terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyoroti pertemuan Ahmad Yani dan Syamsul di Cafe Segafredo Plaza Indonesia Jakarta pada 28 Juni 2019 pukul 17.51 WIB.

Menurut jaksa, seorang hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan.

Hal itu demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidakberpihakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/16165201/jaksa-kpk-berharap-pk-atas-kasasi-syafruddin-temenggung-dikabulkan

Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke