Hal itu disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya menyikapi banyaknya penambangan ilegal di Lebak yang berujung pada banjir bandang dan longsor.
"Pertama, hukuman administratif. Kalau dia dunia usaha kena pembekuan izin dan lainnya. Ada perdata dan pidana. Tapi kalau terkait masyarakat itu beda-beda enforcement-nya," ujar Siti di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
"Ada yang hard ada yang soft. Saya sebetulnya tidak bermaksud pidana, apa-apa penjarain orang. Kami sedang dalami (sanksinya)," lanjut dia.
Siti mengatakan, ia telah mengirim tiga direktur jenderal (Dirjen) untuk menginvestigasi dugaan perusakan lingkungan di Lebak yakni Dirjen Konservasi, Dirjen Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Dirjen Penegakkan Hukum.
Selain menggunakan pendekatan hukum, KLHK juga berupaya mengedukasi masyarakat setempat agar melakukan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.
"Kami sudah punya contohnya kayak di Kalsel (Kalimantan Selatan), dari penambang ilegal sudah jadi petani agro forestry sekarang. Transformasi ekonominya sudah dilakukan," papar Siti.
"Di Lebak juga sudah ada pengelolaan emasnya. Jadi dialihkan kegiatannya atau pengolahan emasnya tanpa merkuri atau ditertibkan izinnya," lanjut dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungannya ke lokasi banjir di Lebak, Banten, menyebutkan bahwa penyebab banjir bandang di wilayah itu adalah akibat aktivitas rusaknya hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Di Kabupaten Lebak, Banten, kita lihat ini karena perambahan hutan, karena penambangan emas secara ilegal," kata Jokowi di Ponpes La Tansa, Lebak, Selasa (7/1/2020).
Menurut Jokowi, tidak ada toleransi lagi bagi aktivitas tambang emas liar di TNGHS, karena merugikan masyarakat.
"Gak bisa lagi, karena keuntungan satu dua tiga orang, kemudian ribuan lainnya dirugikan dengan adanya banjir bandang ini," kata Jokowi.
Jokowi kemudian secara khusus meminta kepada Gurbernur Banten Wahidin Halim dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk segera menghentikan aktivitas tambang di TNGHS terutama di wilayah Kabupaten Lebak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/23022731/kementerian-lhk-kaji-sanksi-untuk-penambangan-ilegal-di-lebak-banten