Salin Artikel

Mahfud Sebut Ada Upaya Mediasi dalam Kasus Unggahan Larangan Natal

"Polri sedang mengupayakan ada mediasi," ujar Mahfud di Kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Mahfud mengungkapkan, bahwa Polri hingga saat ini tidak menahan Sudarto.

Hanya saja, kata dia, status tersangka yang menjerat Sudarto tidak bisa dihindari karena itu merupakan bagian hukum.

Karena itu, penyelesaian kasus yang akan ditempuh adalah melalui restorative justice.

"Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice ya, bukan formal semata, tapi restorative," kata dia.

"Hukum yang berbasis budaya kita, di mana hukum itu untuk membangun harmoni, bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," kata dia.

Dikutip dari TribunPadang.com, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020).

Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.

Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, Sudarto diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang. Setelah diamankan, Sudarto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.

Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut terkait penyebaran informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA.

Penangkapan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya.

"Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.

Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/16022951/mahfud-sebut-ada-upaya-mediasi-dalam-kasus-unggahan-larangan-natal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke