Menurut Akmal, kasus hukum yang sedang dialami Saiful sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan (Saiful), begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
"Kami secara administratif akan menjaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," kata dia.
Adapun penunjukkan Plt ini, kata Akmal, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis melaksanakan tugas dia. Kami hanya penegasan saja (dengan SK Kemendagri)," ujar Akmal.
Karena itu, menurut Akmal, saat ini Saiful belum positif dinonaktifkan.
Kemendagri masih menunggu pengumuman dari KPK apakah Saiful akan ditahan atau tidak.
"Kita pengumuman dari KPK. Kalau KPK menahan, baru kita akan nonaktifkan," tambah Akmal.
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan kemarin merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.
Diduga, penangkapan atas Saiful berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/14380551/bupati-sidoarjo-terjaring-ott-kemendagri-tunjuk-plt