Salin Artikel

Jika Ibu Kota Pindah, Jimly Asshidiqie Usul Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Ia mengatakan, Jakarta bisa menjadi daerah khusus ekonomi.

"Kami berharap DKI itu tetap daerah khusus. Maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis jangan diubah," ucap dia.

Selanjutnya, menurut Jimly, kekhususan juga tidak perlu dihilangkan dari pembagian kabupaten/kota administratif di Jakarta.

Ia menilai, hal tersebut membuat pemerintahan lebih efisien seperti saat ini, yaitu tidak ada gelaran pemilihan kepala daerah untuk masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, melalui kekhususan tersebut, kabupaten/kota administratif tidak memiliki DPRD sendiri.

"Termasuk pemerintahannya, enggak usah diubah, misalnya tetap ada kota/kabupaten yang admininstratif sifatnya. Tidak perlu ada pilkada, enggak usah ada DPRD, biar lebih efisien. Enggak ada gunanya juga. Orang sekali gas dari utara ke selatan sampai," ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Jimly menilai, status khusus DKI Jakarta harus tetap dipertahankan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1).

Kemudian, kata Jimly, banyak undang-undang yang harus direvisi terkait dengan pemindahan ibu kota ke Kaltim.

Menurut dia, pemindahan ibu kota ini seharusnya menjadi momentum tepat untuk menerapkan omnibus law.

"UU Ibu Kota Negara (IKN) itu akan menjadi contoh yang mudah dan baik untuk menerapkan omnibus law pertama. Jadi, omnibus law itu satu undang-undang, tetapi dia menjangkau banyak undang-undang," papar dia. 

Sebelumnya, mengenai rencana pemindahan ibu kota, Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, setidaknya ada 57 aturan yang bakal direvisi.

Seluruh aturan itu akan diubah dengan skema omnibus law.

"Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan," ujar Suharso di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Adapun omnibus law merupakan penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, maupun konflik.

Jika dirinci, 57 aturan yang bakal direvisi itu terdiri dari 43 aturan berupa PP, perpres, maupun peraturan menteri (Permen). Sisanya, 14 aturan sisanya merupakan adalah UU.

Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/20381931/jika-ibu-kota-pindah-jimly-asshidiqie-usul-jakarta-tetap-jadi-daerah-khusus

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke