Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024

Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansuri.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 173 Ayat (1) yang berbunyi "partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU", adalah berpotensi multitafsir.

Sebab, tidak dijelaskan apakah partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019, akan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu periode berikutnya atau harus melakukan verifikasi ulang.

Menurut Pemohon, jika untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu partai yang pada periode sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu harus melakukan verifikasi ulang, maka hal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1). Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.

Pada Pemilu 2019, aturan serupa juga sempat diuji di MK. Hasilnya, MK menetapkan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus verifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Salah satu argumen MK kala itu, aturan demikian dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Namun demikian, Pemohon tidak menilai demikian. Pemohon berpandangan, untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu, maka seharusnya sejak awal syarat kepesertaan diperberat.

Argumen pemohon dalam perkara ini tidak sejalan dengan pertimbangan MK. Majelis Hakim dalam pertimbangannya justru menilai, memperberat verifikasi partai politik tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.

Tidak hanya itu, paling penting, MK menolak permohonan pemohon lantaran sebelumnya telah dilakukan pengujian terhadap Pasal yang sama terhadap batu uji yang juga tak berbeda.

Menurut Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang MK, terhadap materi muatan ayat, pasal dan bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

"Oleh karena ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh Mahkamah dengan dasar pengujian yang sama, maka pokok permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut," kata Hakim Mahkamah Saldi Isra.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/19152201/mk-tolak-uji-materi-uu-pemilu-seluruh-parpol-harus-lulus-verifikasi-pemilu

Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke